REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap jaringan peredaran susu "reject" yang kembali dipasarkan ke masyarakat. Saat ini polisi telah menahan dua orang tersangka di Mapolsek Cicurug. Mereka adalah SS (47 tahun), karyawan produsen susu (PT Indolakto, Kecamatan Cicurug) dan BS (35), karyawan CV Karya Wijaya (perusahaan pengolah limbah pabrik termasuk susu "reject"). Dari keduanya polisi berhasil mengamankan ribuan liter susu tidak layak jual di sebuah gudang.
"Polisi masih melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi," ujar Kapolsek Cicurug, Kompol Sumarti, kepada "Republika", Rabu (14/3). Hasilnya, jumlah pelaku peredaran susu "reject" kemungkinan bertambah banyak. Pasalnya, modus operandi pemasaran susu itu melibatkan jaringan yang terkoordinasi dengan rapih.
Sumarti mengungkapkan, terungkapnya jaringan ini didasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut disampaikan CV Karya Wijaya, Sukarto, ke Mapolsek Cicurug beberapa waktu yang lalu. Kapolres Sukabumi AKBP M Firman menambahkan, polisi berupaya maksimal membongkar jaringan peredaran susu "reject". Langkah tegas diperlukan agar masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak dirugikan.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan susu "reject" dipasarkan hingga Jakarta dan daerah sekitarnya. Harga jualnya lebih murah dibandingkan dengan produk serupa yaitu sekitar Rp 50 ribu per karton. Sedangkan harga normalnya di pasaran mencapai Rp 125 ribu per karton.
Menurut Sumarti, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terutama ribuan liter susu Indomilk "reject" yang dikemas dalam dus/karton. Awalnya, ribuan liter susu tidak layak itu berada di gudang milik kedua tersangka. Kini barang bukti kembali disimpan ke gudang CV Karya Wijaya.
Lebih lanjut Sumarti mengungkapkan, peredaran susu "reject" dapat membahayakan konsumen. Hal ini disebabkan susu tersebut merupakan limbah yang seharusnya dimusnahkan. Namun pada kenyataanya, malahan diperjualbelikan kembali di tengah masyarakat.
Kedua tersangka, ujar Sumarti, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut maksimal selama empat tahun penjara. Penerapan pasal ini dikarenakan adanya dugaan penggelapan barang yang dilaporkan CV Karya Wijaya.
Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, peredaran susu "reject" membahayakan masyarakat. Oleh karenanya, PPBJ akan memanggil produsen susu dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap permasalahan ini.
Menurut Memed, pelaku peredaran barang tidak layak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para tersangka yang terlibat akan dikenakan sanksi hukum yang berat.
Selain itu, kata Memed, pemerintah juga akan terjun ke lapangan mencari produk susu "reject". Langkah ini diambil karena besar kemungkinan susu "reject" tersebut juga beredar luas di tengah masyarakat.
"Tim khusus dibentuk untuk menyelidiki kasus ini," ujar Memed.
Targetnya, praktek pemasaran produk berbahaya dapat dihentikan dan ditarik dari peredaran.