REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- - Seorang guru laki-laki yang melakukan tindakan kekerasan dengan memukul guru seorang perempuan usai rapat PGRI Kecamatan Garut Kota, di aula PGRI, Jalan Pasundan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (14/3), diancam hukuman lima tahun penjara.
"Jika terbukti dia (guru laki-laki) melakukan penganiayaan, maka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Garut Kota Kompol Uwes kepada wartawan, Kamis (15/3).
Polsek Garut Kota yang menangani kasus laporan penganiayaan itu, kata Uwes, masih dalam proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjelaskan pelaku pemukulan yakni oknum guru inisial FN dilaporkan korban Hj Lela Julaeha yang tidak terima dengan perbuatan pelaku yang menyebabkan muka mengalami luka lebam. "Setelah mendapatkan laporan dari korban, angggota Polsek Garut Kota langsung menjemput pelaku, tapi saat itu pelaku tidak ada di rumah dan sekarang sudah diamankan," katanya.
Berdasarkan keterangan laporan kepada pihak kepolisian, korban Lela Julaeha, dipukul sebanyak dua kali oleh FN dihadapan banyak anggota PGRI Kecamatan Garut Kota.
Peristiwa itu bermula ketika korban yang bertugas menjadi guru SD Kartika Siliwangi, Kabupaten Garut, bersalaman dengan sejumlah guru lainnya usai rapat PGRI tersebut. Ketika berhadapan dengan pelaku, korban mendapatkan ucapan kasar dari pelaku yang tidak diketahui sebabnya, sehingga membuat korban menanyakan maksud ucapan kasar itu.
Namun korban bukannya mendapatkan penjelasan dari pelaku melainkan pukulan tangan ke arah wajah hingga kaca mata korban pecah kemudian terkapar. Sementara pelaku meninggalkan korban tanpa dicegah oleh guru lainnya. "Istri saya menderita luka di pipi kiri dan memar di bagian hidung, sekarang istri saya masih shock tidak mau ditemui oleh siapapun," kata suami korban, Syarif saat ditemui wartawan di Markas Polsek Garut Kota.