Jumat 16 Mar 2012 18:23 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Uang Palsu

Rep: Angga Indrawan/ Red: Hazliansyah
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH -- Kepolisian Sektor (Polsek) Baleendah meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu senilai Rp34,5 juta. Tersangka Ende Muhapidin alias Pidin warga Cieunteung, Ajat Sudrajat, dan Tedi warga Baleendah. Ketiga tersangka berhasil diringkus di jalan Anggadireja Kp Cigado RT 04 RW 10 Kel Baleendah Kec. Baleendah Kabupaten Bandung.

Uang palsu yang dijadikan barang bukti terbagi dalam tiga pecahan yaitu Rp100 ribu sebanyak 165 lembar, Rp50 ribu 300 lembar, dan Rp20 ribu 150 lembar.

Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari Banyuwangi, Jawa Tengah. Diduga uang tersebut akan di perjual belikan lagi dengan perbandingan harga 1:3.

"Saya membeli uang palsu 1:5 yaitu satu juta uang asli ditukar dengan lima juta uang palsu," ujar Rawun (35), tersagka.