REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH -- Kepolisian Sektor (Polsek) Baleendah meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu senilai Rp34,5 juta. Tersangka Ende Muhapidin alias Pidin warga Cieunteung, Ajat Sudrajat, dan Tedi warga Baleendah. Ketiga tersangka berhasil diringkus di jalan Anggadireja Kp Cigado RT 04 RW 10 Kel Baleendah Kec. Baleendah Kabupaten Bandung.
Uang palsu yang dijadikan barang bukti terbagi dalam tiga pecahan yaitu Rp100 ribu sebanyak 165 lembar, Rp50 ribu 300 lembar, dan Rp20 ribu 150 lembar.
Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari Banyuwangi, Jawa Tengah. Diduga uang tersebut akan di perjual belikan lagi dengan perbandingan harga 1:3.
"Saya membeli uang palsu 1:5 yaitu satu juta uang asli ditukar dengan lima juta uang palsu," ujar Rawun (35), tersagka.
Kapolsek Baleendah, AKP Susianti Rachmi mengungkapkan, kasus tersebut tercium pihaknya berdasarkan informasi masyarakat. Setelah di selidiki pihaknya mencurigai orang yang diduga mengedarkan uang palsu dengan membawa mobil pick up.
"Saat penggeladahan ternyata benar ada uang palsu senilai Rp1,5 juta ada ditangan tersangka yang di simpan di saku jaketnya," ujarnya Jumat (16/3).
Kemudian, tambah Rahmi, jajaran kepolisian pun berhasil mendapatkan barang bukti yang lebih banyak yang mencapai Rp33 juta setelah melakukan pengembangan.
"Setelah itu kita menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp33 juta sehingga total Rp34,5 juta beserta mobil pickup yang dipakai tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Masih ada satu tersangka, Endang, sedang dalam pengejaran," pungkasnya.