Senin 28 Mar 2011 19:45 WIB

Stasiun Semut Rusak, PT KA Menolak Disalahkan

Stasiun Semut
Stasiun Semut

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA - PT Kereta Api (KA) enggan disalahkan terkait rusaknya salah satu bangunan cagar budaya yakni Stasiun Semut di Kota Surabaya. Kini kawasan itu dikembangkan menjadi kawasan perdagangan.

"Soal perusakan cagar budaya karena ada kerjasama dengan pihak lain. Kami berupaya, bagaimana membangun kembali Stasiun Semut. Kami bukan pihak perusak," kata Vice President Heritage Cagar Budaya PT KA, Ela Ubaidi, pada saat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (28/3).

Dalam mengembangkan kawasan Stasiun Semut, PT KA bekerjasama dengan PT Senopati. Namun, hal itu disoal anggota DPRD karena bukan hanya proses pengembangannya yang tak kunjung selesai, kegiatan itu juga telah merusak bangunan cagar budaya tipe A yang berada di Stasiun Semut.

Menurut dia, yang mempunyai konsep pengembangan dan yang membongkar bangunan cagar budaya di Stasiun Semut adalah pihak PT Senopati. Namun demikian, pihak PT KA tidak bisa berbuat semena-mena atas tindakan PT Senopati.

Perlu adanya kesepahaman antara kedua belah pihak. "Dalam waktu dua pekan ini kita pastikan mitra (PT Senopati) mau membangun atau tidak," terangnya.

Jika PT Senopati benar-benar tak bertanggung jawab atas rusaknya bangunan cagar budaya di Stasiun Semut, lanjut dia, barulah PT KA akan mengambil tindakan tegas. Kemungkinan juga pemasalahan itu akan dibawa ke ranah hukum.

"Saya bukan ahli hukum, kita serahkan kepada yang berwajib," tegasnya. Yang jelas, kata dia, proses perbaikan bangunan cagar budaya yang rusak dan pengembangan kawasan Stasiun Kota menjadi kawasan perdagangan harus segera dimulai tahun ini.

"Pokoknya peletakan batu pertama harus dilakukan tahun ini, titik," cetusnya. Lebih lanjut, Ela menambahkan, apabila pihak pengembang tak jadi mengembangkan kawasan Stasiun Semut, diharapkan untuk segera mengembalikannya ke PT KA.

Sampai saat ini PT KAI sendiri belum memiliki konsep apapun karena memang masih bermitra dengan pihak lain. Kabid Sarana Prasarana Bappeko Pemkot Surabaya, Dwi Djaja menyarankan agar PT KA memberikan deadline kepada PT Senopati terkait pembangunan kembali bangunan cagar budaya yang telah dibongkar.

Dengan demikian, proses rehabilitasi bangunan cagar budaya tak berlarut-larut. "Apabila sampai deadline PT KAI tak mengambil langkah, kami akan melaporkannya," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti menyatakan, pembongkaran bangunan cagar budaya terjadi 2003. Kemudian pada tahun 2009 kasus tersebut dilaporkan ke polisi kerena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2005.

Namun demikian, hingga kini persoalan itu belum juga terselesaikan. "Sekuat apakah PT Senopati dengan proses yang dilakukan pemkot," tuturnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement