REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dulu bernama Partai Keadilan, Yusuf Supendi, menyerahkan sebanyak 143 halaman yang menurutnya berisi fitnah. Pesan singkat yang diklaim dari Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, itu dari jangka antara 23 Juni 2010 hingga 29 Juli 2010.
"Sms itu sebanyak 143 halaman dari Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, dari jangka waktu 23 Juni hingga 29 Juli 2010," kata Yusuf Supendi di Mabes Polri, Selasa (29/3).
Ia menuturkan kenapa lama tidak dipersoalkan kepada Polri, pada 20 Juli 2010 dirinya telah mengajukan surat somasi ke Dewan Syariah PKS karena Luthfi Hasan Ishaq telah melakukan pelanggaran syariah. Ia mengklaim Luthfi telah menuduhnya telah mengganggu istri orang lain.
Pada 2 Agustus 2010, ia juga telah mengadukan Luthfi ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Ia pun menyebutkan penyelesaian dari tubuh internal PKS terhadap permasalahannya, kandas.
Untuk di Mabes Polri sendiri, Yusuf dan kuasa hukumnya melaporkan Luthfi Hasan Ishaq dengan pasal 311 KUHP dan pasal 29 UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Kami telah melaporkan dengan surat laporan nomor LP/195/III/2011/Bareskrim tertanggal 29 Maret 2011," kata kuasa hukum Yusuf Supendi, Ahmad Rifai, di Mabes Polri, Selasa (29/3).