REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Bidang Profesi Pengaman (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Kapolres Jember AKBP Taufik Rahmat Hidayat terkait dugaan korupsi "penggelembungan" dana parsel lebaran.
"Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan Propam atas dugaan pelanggaraan disiplin yang dilaporkan oleh anggotanya sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pudji Astuti di Mapolda Jatim, Selasa.
Terkait pemeriksaan itu, ia mengatakan Kapolres Jember itu dinonaktifkan dari jabatannya agar yang bersangkutan tidak mengganggu pemeriksaan yang sedang berlangsung dengan jabatan yang disandang.
"Otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan sementara waktu. Ia tidak boleh melakukan tugasnya supaya tidak mengganggu pemeriksaan," katanya.
Ia menyatakan pemeriksaan terhadap perwira itu dilakukan sejak Selasa (29/3) mulai pukul 08.00 WIB, namun hingga informasi ini dilaporkan belum ada keputusan Bidpropam Polda Jatim tentang sanksi untuk yang bersangkutan.
"Pemeriksaan itu kan membutuhkan waktu. Soal sanksi ya tergantung Ankum (atasan yang menghukum atau Kapolda)," katanya.
Sanksi itu mulai dari sanksi yang ringan seperti teguran tertulis hingga sanksi yang berat seperti pemecatan. "Kalau tidak terbukti, tentu akan direhabilitasi namanya," katanya.