REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Polres Karawang, Jawa Barat, menahan seorang Purnawirawan TNI AD, Babinsa dari Kodim 0604 Karawang, Selasa, karena telah menyetubuhi anak perempuannya yang masih di bawah umur, selama enam tahun terakhir. Kapolres Karawang, AKBP Merdisyam, Selasa, mengatakan, seorang Purnawirawan TNI AD yang diketahui bernama Serma Sug bin Muj (55) itu telah melakukan persetubuhan sejak anaknya berusia 12 tahun, tepatnya saat anaknya menjalani pendidikan di tingkat SMP kelas I.
Sesuai keterangan yang berhasil diperoleh, kata Kapolres, pelaku yang merupakan warga Desa Puseur Jaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, menyetubuhi anaknya sendiri secara berulang-ulang. Setelah anaknya sekolah di tingkat SMA, pelaku menyediakan kontrakan bagi anaknya itu.
Dikatakannya, sejak berusia 12 tahun, korban yang berinisial SAS sudah "dicekoki" pil KB oleh bapak kandungnya, agar tidak hamil walaupun disetubuhi secara berulang selama beberapa tahun. "Karena korban selalu dicekoki pil KB, maka sampai sekarang korban tidak pernah hamil," kata Kapolres kepada pers, saat gelar perkara kejadian kriminal yang menonjol selama beberapa bulan terakhir, di Karawang.
Selama beberapa tahun itu pelaku menyetubuhi anaknya di rumahnya sendiri dan terkadang dilakukan di tempat kontrakan anaknya, di Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Hingga kini, korban masih tercatat sebagai siswa salah satu SMA Negeri di Karawang.
Menurut Kapolres, kasus persetubuhan bapak kandung terhadap anaknya itu terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, Sapni binti Daos, yang merupakan isteri kedua pelaku, pada Februari 2011.
Atas tindakannya itu, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Karawang dan terancam tindak pidana pasal 81 dan atau pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP. Saat dimintai komentarnya, pada awalnya pelaku mengaku khilaf, sehingga menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama beberapa tahun terakhir. "Tidak setiap hari dan setiap minggu saya menyetubuhi dia (korban). Tetapi, dalam sebulan saya selalu menyetubuhi anak saya," kata tersangka.