REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Secara aturan perundang-undangan, Gubernur Papua, Barnabas Suebu sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi kepala daerah provinsi paling timur itu dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Kini tahapan pilkada sendiri sudah mulai berlangsung.
Ketentuan itu dikemukakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Benny Sweny, menjawab pertanyaan peserta saat memberi materi dalam diskusi panel bersama pemuda yang diprakarsai Gerakan Aksi Mahasiswa Kristen Indonesia Papua, di Jayapura, Kamis (21/4).
Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dayakni UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam perkembangannya direvisi menjadi UU No.12/2008, ditetapkan bahwa seseorang yang telah dua kali menduduki suatu jabatan yang sama (kepala daerah), tidak bisa lagi mencalonkan dirinya untuk menjadi yang ketiga kalinya.
Meski ada aturan perundangan telah mengatakan demikian, Benny sweny mengemukakan Barnabas Suebu masih punya peluang kembali mencalonkan diri dan menjadi Gubernur Papua untuk ketiga kali.
Pasalnya, pihak Barnabas Suebu melihat dari perspektif UU No.21/2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni pada pasal 17, yang berbunyi mereka yang telah menduduki jabatan kepala daerah dua periode secara berturut-turut, yang tidak boleh lagi mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Apalagi kaka Bas--sapaan akrab Barnabas--telah melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Karena itu, Benny Sweny menambahkan, saat ini semua dilimpahkan semua keputusan kepada pihak KPU pusat, untuk memutuskan apakah Barnabas bisa mencalonkan lagi sebagai Gubernur Papua atau tidak.
"Kami sendiri di daerah, sampai saat ini masih menunggu kepastian dari KPU pusat terkait pencalonan bapak Barnabas Suebu," terangnya