Selasa 26 Apr 2011 17:28 WIB

Karanganyar Bakal Haramkan Berburu Semut Rangrang dan Burung

Rep: Edy Setyoko/ Red: Siwi Tri Puji B
burung (ilustrasi)
Foto: audubonoffloridanews.org
burung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Ini informasi khusus bagi pemburu unggas dan semut rangrang.  Bupati Dr Rina Iriani Ratnaningsih bakal 'menyemprit' bila menemukan orang berburu kedua jenis hewan predator ulat bulu tersebut.

Larangan itu, menurut Rina, bakal disebarluaskan ke seluruh lapangan masyarakat. Mulai dari camat, kepala desa, RT dan RW. ''Kami segera akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan berburu burung unggas dan semu rangrang berikut telur atau semut yang masih muda,'' kata dia kepada wartawan, Selasa (26/4).

Larangan ini, kata dia, baru sebatas imbauan.  Bila SE ini nantinya kurang efektif, bila perlu ditingkatkan menjadi Perda. "Ini program jangka panjang. Kami ingin mengembalikan suasana Kabupaten Karanganyar kembali nuansa alamiah,  back to nature," katanya.

Menurut Rina, larangan ini dalam rangka untuk melindungi hewan predator pengendali ulat bulu.  Rina, Rabu (27/4), juga melepas ribuan burung berbagai jenisdi kecamatan yang mulai terjangkiti ulat bulu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement