REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Ini informasi khusus bagi pemburu unggas dan semut rangrang. Bupati Dr Rina Iriani Ratnaningsih bakal 'menyemprit' bila menemukan orang berburu kedua jenis hewan predator ulat bulu tersebut.
Larangan itu, menurut Rina, bakal disebarluaskan ke seluruh lapangan masyarakat. Mulai dari camat, kepala desa, RT dan RW. ''Kami segera akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan berburu burung unggas dan semu rangrang berikut telur atau semut yang masih muda,'' kata dia kepada wartawan, Selasa (26/4).
Larangan ini, kata dia, baru sebatas imbauan. Bila SE ini nantinya kurang efektif, bila perlu ditingkatkan menjadi Perda. "Ini program jangka panjang. Kami ingin mengembalikan suasana Kabupaten Karanganyar kembali nuansa alamiah, back to nature," katanya.
Menurut Rina, larangan ini dalam rangka untuk melindungi hewan predator pengendali ulat bulu. Rina, Rabu (27/4), juga melepas ribuan burung berbagai jenisdi kecamatan yang mulai terjangkiti ulat bulu.