Jumat 15 Jul 2011 20:41 WIB

Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pilkada di Aceh

Red: cr01
Suasana kampenye pilkada di Aceh (ilustrasi).
Foto: bamboedoea.com
Suasana kampenye pilkada di Aceh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, menyatakan sejauh ini tidak ada ancaman keamanan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk memilih gubernur/wakil gubernur dan 17 pasangan bupati/wali kota dan para wakilnya, Nopember 2011.

"Kalau kita lihat aturan yang ada maka tidak ada alasan untuk menunda pilkada. Sejauh ini kondisi keamanan di Aceh relatif kondusif, meski ada beberapa kejadian namun itu kriminal murni," katanya di Banda Aceh, Jumat (15/7).

Hal itu disampaikan Kapolda seusai rapat Muspida yang dihadiri Gubernur Irwandi Yusuf, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan pejabat lainnya. "Pilkada adalah pesta rakyat yang wajib bersama-sama seluruh elemen untuk menyukseskannya," Kapolda menegaskan.

Jajaran kepolisian yang dibantu satuan TNI dan petugas Linmas siap mengamankan pelaksanaan pilkada Aceh. Polda Aceh akan mengerahkan sepertiga kekuatan personil mengamankan pilkada sehingga bisa berjalan sesuai harapan.

Saat ini, kekuatan yang dimiliki Polda Aceh sekitar 14.500 personil. Sementara kekuatan TNI yang akan membantu pengamanan sekitar 2.000 prajurit dan juga petugas Linmas sebanyak 20 ribu orang.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, menyatakan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pilkada. Dan tahapannya sudah dimulai sejak Mei 2011. Pilkada Aceh sesuai aturannya akan bergulir pada awal Nopember 2011.

"Meski ada sejumlah partai politik nasional dan lokal bergabung untuk mendesak penundaan, namun KIP Aceh telah melaksanakan pilkada sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya," kata Poroh.

Pelaksanaan pilkada itu sesuai aturan yang berlaku, yakni merujuk pada Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun (Perda) Aceh tentang KIP dan UU Nomor 12/2008 tentang KPU.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement