Jumat 29 Jul 2011 19:32 WIB

Wisman Rusia Curi Sepeda Lalu Merusaknya

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Ada-ada saja kelakuan turis Rusia ini. Dia mengambil sepeda  yang bukan menjadi haknya, kemudian dibanting-banting dan dirusaknya. Akibat ulahnya yang aneh itu, SG (25) kemudian ditangkap polisi dengan ancaman dakwan pencurian.

Warga negara Rusia itu melakukan aksinya Ahad (24/7) lalu, sekitar 03.00 wita di rumah korban John Umbu (29) di jalan Drupadi Gang Pudak 6, Kuta, Kabupaten Badung Bali. Aksinya dilakukan dengan merusak kunci rantai sepeda merek Polygon itu dan kemudian dia dengan leluasa melarikan sepeda milik Umbu. Namun baru berjalan sejauh 300 meter, SG berhenti dan kemudian membanting-banting barang hasil curiannya sampai rusak.

"Karena kelakuannya membanting-banting sepeda merupakan perbuatan aneh, masyarakat akhirnya curiga dan menanyakan tersangka. Pemilik sepeda kemudian melapor dan kami mengamankan SG sekitar 300 meter dari rumah Umbu," kata Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo di Kuta, Jumat (29/7).

Menurut Ganefo, pelaku yang melihat sepeda milik korban di halaman rumah, merasa tergiur untuk memilikinya. Karena merasa aman dan tidak ada yang melihatnya, dia langsung beraksi dengan merusak kunci rantai sepeda, dan pelaku dengan mudah berhasil membawa sepeda hasil curiannya. Ketika ditanya mengenai perbuatannya merusak sepeda itu, ternyata SG merasa kesal, karena sepeda hasil jarahannya tidak berfungsi dengan baik.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi jelas Ganefo, sepeda curiannya tersebut rencananya hanya ingin dipakai sendiri untuk jalan-jalan, namun sepeda tidak berfungsi baik. Kini sepeda berwarna biru itu diamankan polisi sebagai barang bukti, selain itu polisi juga mengamankan sebuah kunci rantai baja dilapisi plastik berwarna hijau. Atas perbuatannya, pelaku yang beralamat di Fomichowoi 8/2/15 Kota Moskow, Rusia, diancam dengan pasal 363 subsider pasal 406 KUHP tentang pencurian.

sumber : ahmad baraas
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement