Kamis 25 Aug 2011 14:21 WIB

Jika Gaji PNS Naik Tahun Depan, Sultan Minta Pemerintah Pusat yang Bayar

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sultan Hamengku Buwono X
Foto: www.pemiluindonesia.com
Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Rencana Kenaikan Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun depan memberatkan pemerintah daerah. Kalau pemerintah Pusat membuat kebijakan tahun depan akan menaikkan gaji PNS, harus menambahi untuk kenaikan gaji PNS.

"Jadi hal itu tidak mengurangi APBD untuk menambahi kenaikan gaji pegawai," kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/8).

Di tempat terpisah Kepala Dinas Pedapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DPPKA Bambang Wisnu Handoyo mengatakan rencana kenaikan gaji PNS tahun depan dinilai akan memberatkan daerah. Kabupaten dengan APBD dibawah dibawah Rp 800 miliar diprediksi sulit merealisasikan rencana remunerasi itu.

Menurut dia, hingga kini pemprov DIY belum mendapat kepastian presentase kenaikan gaji. Meski begitu Wisnu menaksir kabupaten yang memiliki APBD yang kecil seperti Kulonprogo dan dan Gunungkidul akan terbebani dengan kenaikan gaji yang harus dibayar oleh Pemda.

Dampak lain dari kenaikan gaji, diprediksi juga akan mengubah pola anggaran untuk pembagunan daerah karena adanya pos pembiayaan lain yang akan terserap untuk belanja pegawai.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, dia menambahkan, pos penganggaran utama daerah seperti kesehatan, pendidikan, dan lainnya bisa berkurang karena pemerataan kenaikan gaji PNS.

"Hampir semua kabupaten akan terbebani, tetapi kalau provinsi DIY anggaran untuk belanja pegawai dianggap tidak terlalu besar, karena pegawainya paling sedikit. Guru yang dibiayai oleh Pemprov hanya guru SLB (Sekolah Luar Biasa) dan Sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI).

Bambang Wisnu menilai idealnya pembayaran gaji seharusnya tidak dibebankan ke pemerintah daerah, melainkan dibayarkan Pemerintah Pusat. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dikembalikan lagi ke pelayanan masyarakat. Dengan membebani gaji PNS ke APBD justru dapat menghambat kinerja pemda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement