Senin 05 Sep 2011 19:22 WIB

Permohonan Cerai PNS Pemkot Lhokseumawe Meningkat

REPUBLIKA.CO.ID,LHOKSEUMAWE--Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang mengusulkan perceraian meningkat selama tahun 2011. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe Sabaruddin melalui Kasubbid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Furqan Husaini di Lhokseumawe, Senin mengatakan, pada tahun 2011 jumlah permohonan cerai yang masuk ke BKPP sebanyak delapan kasus, sementara pada tahun 2010 jumlahnya hanya lima kasus saja.

Namun, tidak semua usulan perceraian yang dipintakan oleh PNS yang bersangkutan diizinkan untuk melanjutkan proses perceraiannya. Dimana, sebanyak empat kasus masih dalam proses permohonan izin cerai dan dua kasus ditolak karena tidak cukup syarat serta dua kasus lagi sedang dalam proses. Disebutkan Furqan, jumlah PNS yang meminta cerai dari pasangannya lebih banyak wanita yang berstatus PNS memohon izin cerai talak terhadap suaminya.

Sementara yang laki-laki yang berstatus PNS dan memohon izin cerai terhadap istrinya tidak terlalu dominan, katanya. Berdasarkan hasil permohonan dari PNS yang mengusulkan izin cerai tersebut, alasannya sangat bervariasi, diantaranya, karena salah satu pihak menganggap tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangganya, sering ditinggal pergi, serta ada pihak ketiga yang ikut terlibat dan memicu keretakan dalam rumah tangga."Selain faktor di atas, juga ada faktor lain, seperti tidak adanya keturunan," katanya.

Namun, disebutkan, setiap permohonan cerai yang masuk, tidak serta merta akan direkomendasi pihaknya untuk dilanjutkan ke proses cerai. Tapi, terlebih dahulu diupayakan proses mediasi di antara dua pihak untuk tidak bercerai.

"Apabila keinginan bercerai dari pihak yang bertikai semakin kuat serta ada bukti dan syarat yang cukup, baru kami akan merekomendasikan ke wali kota terhadap permohonan dari PNS yang bersangkutan untuk melanjutkan proses cerainya. Namun, jika tidak cukup syarat dan bukti untuk bercerai, tidak akan rekomendasikan," terang Furqan.

Sebagai contoh, bagi PNS yang mengajukan permohonan bercerai karena faktor tidak ada keturunan. Apabila belum cukup usia perkawinan selama 10 tahun, maka pemberian izin bercerai tidak akan diberikan. Apabila permohonan izin cerai tidak dikeluarkan surat keputusan, namun PNS yang bersangkutan tetap ingin melanjutkan proses cerainya ke pengadilan agama, maka oleh Pengadilan Agama, kasus tersebut tetap ditampung serta akan menandatangani surat sanggup menanggung segala risiko.

Serta kepada PNS tersebut, secara kedinasan akan dikenakan hukum kedesiplinan tingkat berat sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, kata Furqan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement