REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Seorang warga asal Dusun Ngentak, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, mengadu ke Bupati setempat karena kesulitan biaya pengobatan anaknya yang mencapai sebesar Rp 72 juta.
"Dari mana saya bisa mendapatkan uang sebesar Rp72 juta untuk pengobatan anak saya. Saya ini hanya bekerja sebagai buruh tidak tetap," kata warga Ngentak, Wijirejo, Pandak, Surojo di sela menunggu audiensi dengan Bupati Bantul Sri Suryawidati di ruang kerja bupati, Selasa.
Menurut dia, biaya pengobatan sebesar itu untuk proses penyembuhan anaknya, Ghatfaan Akmal yang mengalami pendarahan pada bagian otak, sehingga anak itu tidak dapat tumbuh seperti anak-anak lainnya dan harus dirawat di rumah sakit di Yogyakarta
Ia mengatakan, hingga akhirnya menjalani berbagai tindakan medis di salah satu rumah sakit terkenal di Yogyakarta selama kurang lebih tiga bulan, namun anak itu tidak terselamatkan nyawanya dan menghembuskan nafas terakhir.
"Hingga kini biaya perawatan yang belum terbayar sebesar Rp71,9 juta, belum lagi dengan sertifikat tanah milik orang tua kami yang saat ini masih ditahan rumah sakit sebagai jaminan biaya pengobatan," katanya.
Menurut dia, bukan masalah tidak ingin melunasi hutang itu, namun karena kondisi perekonomiannya yang tidak memungkinkan, sehingga dengan mendatangi pemerintah dengan harapan ada solusi.
Dalam audiensi dengan Bupati Bantul, keluarga Surojo didampingi beberapa perwakilan dari organisasi sosial yang mengatasnamakan Forum Rakyat Korban Bencana (Forkob) Bantul.
Salah seorang pendamping dari Forkob Bantul, Wasis mengatakan, sebagai organisasi sosial yang peduli dan mampu menjadi pioner bagi kawan lainnya, pihaknya turut memperhatikan dan ikut memikirkan nasib keluarga Surojo yang kesulitan biaya.
"Kami ingin menjembatani keluarga yang saat ini tengah kesulitan, karena dengan utang yang masih menunggak sebesar Rp 72 juta itu tentu tidak akan mudah bagi keluarga itu untuk mengupayakannya," katanya.
Menurut dia, pihaknya berharap ada bantuan dari pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung biaya sebagai wujud pemenuhan hak warga.
"Hanya dua keinginan dari keluarga Surojo yakni dibebaskannya dari utang di rumah sakit serta dikembalikan sertifikat atas nama orang tua mereka," katanya.