Rabu 28 Sep 2011 13:40 WIB

Naikkan UMK, Walikota Semarang Terancam Diperkarakan ke Pengadilan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG –Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang mengancam akan memerkarakan Walikota Semarang, Soemarno, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini disebabkan Soemarmo berencana menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang menjadi Rp 991 ribu. Saat ini upah yang diterima para buruh sebesar RP 961 ribu.

Pihak Apindo menolak usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Soemarmo. Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang, Supandi, mengatakan jika angka tersebut benar diberlakukan, maka Apindo akan memerkarakan Soemarmo. "Kami akan menuntut ke PTUN,” ucapnya, Rabu (28/9).

Soemarmo sebelumnya mengajukan angka Rp 1 juta. Namun usulan ini ditolak mentah-mentah oleh Apindo. Akhirnya usulan UMK 2012 sebesar Rp 991.000 itu diputuskan setelah melalui perundingan alot antara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan Tripartrid.

Awalnya ada dua pilihan untuk UMK yang ditetapkan pada 2012, yakni Rp 981 ribu atau Rp 985 ribu. Namun karena kemarin terjadi demo buruh Semarang, maka akhirnya Soemarmo menentukan UMK sebesar Rp 991 ribu.

Soemarmo sadar, keputusan yang diambilnya tidak memuaskan kedua belah pihak. Namun, keputusan tengah ini harus tetap diambil agar nantinya tidak ada yang merasa dikorbankan. “Kami ada di posisi tengah dan keputusan ini berdasarkan kondisi riil yang ada di Semarang,” ucapnya. Ia mengaku tidak takut akan ancaman yang disampaikan pihak Apindo.

Ia menilai meski UMK Semarang lebih besar dibanding kota-kota lain di sekitarnya, namun tidak bisa dipukul rata. Pasalnya harga barang-barang di Semarang juga lebih tinggi dibanding daerah sekitarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement