REPUBLIKA.CO.ID,SAMPANG - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut secara hukum terhadap warga di wilayah itu yang bertikai karena proses jual beli tembakau yang tidak disepakati. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol Danuri, menjelaskan kedua warga bertikai dalam proses jual beli tembakau itu, masing-masing bernama Zainuddin dan Syaiful.
Keduanya adalah warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang. "Pertikaian dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi saat Syaiful menjual tembakau miliknya ke tetangganya Zainuddin," kata Danuri menjelaskan.
Akan tetapi, sambung dia, Zainuddin tidak puas dengan kualitas tembakau milik Syaiful. Kualitasnya dianggap jelek.
Zainuddin saat itu langsung memaki-maki Syaiful hingga membuat dia tersinggung. Apalagi, Zainuddin marah-marah di depan orang banyak sesama warga yang hendak menjual tembakau kepada dirinya.
"Si Syaiful ini tidak terima dengan tindakan Zainuddin sehingga akhirnya terjadi adu fisik antara keduanya," ucap Danuri.
Bahkan, sambung dia, Syaiful sempat mengambil batu untuk dilempar ke Zainuddin. Pada saat yang sama, Zainuddin mengambil pisau dan langsung ditusukkan ke tubuh Syaiful hingga membuat korban cidera di bagian tangannya.
Karena banyak warga yang memisahkan keduanya, maka perkelahian akhirnya terkenti. Namun, Syaiful langsung melaporkan kejadian terrsebut ke Mapolsek Kedungdung. "Kejadiannya siang hari. Pada sore hari, Syaiful ini langsung mendatangi Mapolsek Kedungdung," katanya menjelaskan.
Sementara, Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.