REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG- Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau Sukhri Farial mengimbau Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sementara waktu tidak berkunjung ke daerah setempat setelah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu melukai masyarakat Kepulauan Riau (Kepri), kami minta Mendagri untuk sementara tidak berkunjung ke Kepri," kata Sukhri yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu (12/10).
Ia menilai, selain melukai hati masyarakat Kepri, Permendagri itu rawan menimbulkan perpecahan antara Pemprov Kepri dengan Jambi. "Saya pun sangat kecewa," sesalnya.
Permendagri Nomor 44/2011 tanggal 27 September 2011 dan diundangkan pada 7 Oktober 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala menyebutkan Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Berdasarkan UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala juga masuk ke wilayah Provinsi Kepri.
Sukhri juga menilai pertimbangan Mendagri dalam mengeluarkan peraturan itu tanpa memperhatikan fakta sejarah dan undang-undang. "Kami akan tempuh upaya hukum untuk meninjau ulang dan membatalkan Permendagri No 44/2011," tegas Sukhri.
Mendagri Gamawan Fauzi diperkirakan akan menghadiri "Baralek Gadang" yang akan dilaksanakan Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Cabang Natuna pada 17-18 Oktober 2011.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di Desa Berhala, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga masih di bawah Pemprov Kepri.
"Sejak penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan umum pertama tahun 1955 hingga detik ini, penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan di Desa Berhala masih tetap di bawah Kepulauan Riau," ujarnya.
Ia mengatakan, di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Desa Berhala juga masih tercatat sebagai daerah yang masuk Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
"Bukti kepemilikan Pulau Berhala di Kepri sangat lengkap, apalagi sejak Pemilihan Umum 1955, pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif hingga pemilihan kepala daerah, pembuatan kartu tanda penduduk serta pelayanan pembangunan semuanya dilakukan Kepri," katanya.