Selasa 18 Oct 2011 12:54 WIB

Karena Faktor Orang Ketiga, Jumlah Perceraian di Gorontalo Meningkat

Cerai
Cerai

REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO - Jumlah kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Gorontalo per Okober 2011 mengalami peningkatan bila dibanding kasus serupa selama tahun 2010 lalu.

Panitera PA Kota Gorontalo, Siswanto Supandi, mengatakan tahun 2010 terdapat 501 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 503 kasus pada 2011 ini. "Saya memperkirakan hingga Desember nanti akan naik sampai dua puluh persen di banding tahun lalu," Kata Siswanto.

Meski mengalami kenaikan, Siswanto mengakui kemungkinan kenaikan itu terhitung turun bila diperbandingkan dengan kenaikan tahun 2010 dengan tahun 2009. Pada periode tersebut, kenaikannya mencapai hampir 50 persen.

"Perceraian masih berkisar karena adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, krisis akhlak, dan ekonomi," jelasnya tanpa memberikan rincian persentasinya.

Hingga akhir September lalu, kasus yang masuk PA Kota Gorontalo mencapai 419 perkara gugatan dan 64 perkara permohonan. Dari jumlah tersebut, PA Kota Gorontalo memutus 276 perkara gugatan dan 53 perkara permohonan. Selain itu, PA Kota Gorontalo juga menyelesaikan 95 perkara sisa tahun 2009 lalu.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement