REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – TNI dan Polri membubarkan pelaksanaan Kongres Papua III di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada 19 Oktober 2011 lalu.
Saat ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus makar. "Apa pun bentuk kegiatan kelompok-kelompok yang mendirikan negara di dalam Indonesia harus dihukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman yang ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/10).
Sutarman menegaskan, pelaku makar yang ingin mendirikan negara di dalam negara Indonesia, harus tetap dilakukan penegakan hukum. Dalam penegakan hukum itulah akan ada efek-efek atau akibat yang harus dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Polda Papua telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, di antaranya Forkorus Yaboisembut, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) yang diangkat menjadi Presiden Republik Federal Papua Barat dalam kongres itu. Dan Edison G Waromi, Ketua West Papua National Authority yang diangkat sebagai Perdana Menteri. "Kita harus cegah adanya upaya makar dari manapun," tegas Sutarman.