REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kalangan perusahaan di Kota Yogyakarta tidak boleh memecat karyawannya yang diketahui mengidap HIV/AIDS. Demikian kata seorang pejabat di Kota Yogyakarta.
"Pekerja yang menderita HIV/AIDS tidak boleh dipecat dari pekerjaanya. Penyakit itu tidak bisa dijadikan alasan perusahaan untuk memberhentikan pegawai," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, MK Pontjosiwi, dalam Diskusi Publik "Lindungi Pekerja dan Dunia Usaha dari HIV/AIDS" di Galeria Mall Yogyakarta, Kamis malam.
Apabila hal tersebut dialami pekerja pengidap HIV/AIDS, maka pekerja bisa melapor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk melaporkan kasus yang menimpanya agar mendapatkan perlindungan. Pontjosiwi menyatakan pihaknya akan menjamin kerahasiaan pelapor sekaligus mengajukan upaya mediasi dengan perusahaan yang bersangkutan.
Sementara perwakilan Apindo Kota Yogyakarta, Hermanto Joko Wahyono, mengatakan perusahaan biasanya akan mengalami kesulitan untuk mengetahui pekerjanya mengidap HIV/AIDS. Pekerja biasanya akan merasa malu untuk mengakui dan menginformasikan ke perusahaan bahwa mereka mengidap HIV/AIDS. Padahal, Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2004 sudah menyatakan secara jelas bahwa perusahaan wajib melakukan pencegahan HIV/AIDS.
"Apabila perusahaan mengetahui ada pekerjanya yang mengidap HIV/AIDS, maka perusahaan wajib memberikan perlindungan agar mereka tetap bisa bekerja," katanya. ''Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang menderita HIV/AIDS.''