REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA, BALI - Seorang ibu rumah tangga asal Dusun Wangsean, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, melaporkan suaminya ke mapolsek setempat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Saya tidak terima perlakuan kasarnya. Saya minta bagaimana dia bisa jera," kata Ni Nyoman Sutiari, kepada petugas Polsek Sidemen, Sabtu (10/12).
Kepada polisi, dia mengaku dipukul dan ditendang ketika sedang mengumpulkan biji nangka di dapur rumahnya, Jumat (9/12) pagi. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi kanan dan
bibirnya.
Kejadian tersebut telah membuat korban sakit hati. "Saya dipukul lima kali, setelah itu ditendang," jelasnya.
Saat mendatangi Mapolsek Sidemen, korban ditemani putri sulungnya, Ni Luh Ratna Nila (15). Ratna Nila mengakui bahwa ibunya telah mendapatkan perlakuan kasar dari ayahnya. Namun dia tidak tahu motif kekerasan yang dilakukan ayahnya itu. "Yang saya tahu ibu dipukul ketika sedang di dapur," katanya menuturkan.
Sutiari mengatakan dirinya dipukul dan ditendang dalam posisi jongkok. Serangan itu membuatnya tak bisa berkutik. Nyaris tak ada perlawanan yang bisa dia lakukan kecuali menangis karena menahan rasa sakit. Untung saja kejadiannya tidak berlanjut.
Setelah Sutiari terjengkang tak berdaya, emosi sang suami reda. Sutiari mengaku terpaksa lapor polisi karena ternyata pria yang masih dicintainya itu tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun.
Polsek Sidemen yang menangani kasus tersebut sebenarnya mendorong agar agar ada penyelesaian damai. Walau begitu, proses hukum tetap diawali dengan mengambil langkah tegas yakni dengan mengamankan suami Sutiari, I Nengah Karmayasa (40).
Pria brutal itu digelandang ke Mapolsek Sidemen beberapa jam setelah ada laporan dari korban.
Saat di kantor polisi, suami sekaligus bapak brutal ini tak menampik aksi kasarnya kepada sang istri dipicu rasa cemburu.
Dia mengaku emosinya mendadak naik setelah bertemu dengan lelaki yang dia duga sebagai kekasih gelap istrinya. Setelah berada di kantor polisi barulah dia menyatakan penyesalannya. "Saya sebenarnya tak bermaksud begitu. Hanya emosi sesaat," jelasnya.
Polisi siap melanjutkan proses hukum kasus tersebut jika nantinya upaa damai menemui jalan buntu. Jika itu terjadi, polisi sudah menjerat pelaku dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang KDRT. "Kami persilahkan diselesaikan secara damai, kalau memang tidak bisa, apa boleh buat," kata Kepala Sub-Bagian Operasional Polres Karangasem, AKP Made Wartama, di Semarapura.