REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi III DPR RI menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak tegas dan tidak prorakyat dalam menyelesaikan sengketa lahan sawit milik warga yang diklaim PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) Mesuji Lampung. Konflik yang terjadi karena tuntutan warga tidak dapat dipenuhi pihak PT BSMI.
“Warga menuntut 7.000 hektare lahannya lepas dari PT BSMI, tapi BPN tidak menetapkannya. Maka, terjadilah konflik,” kata Dasrul Djabar, salah seorang anggota Komisi III DPR RI, dalam rapat di Mapolda Lampung.
Rapat membahas kasus Mesuji Lampung ini digelar bersama Pemerintah Provinsi dan Polda Lampung. Menurut Dasrul, ketidaktegasan BPN sangat dipertanyakan semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan warga yang terjadi sudah sejak lama. Hal ini terbukti, BPN menyatakan tidak sanggup untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang diklaim PT BSMI dan lahan warga.
Bahkan Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR RI lainnya, menyatakan BPN tidak prorakyat dalam menetapkan lahan sengketa antara PT BSMI dan warga. “BPN harus bertanggung jawab ini,” tegasnya.
Dalam perkembangan rapat, Komisi III juga meragukan kinerja BPN dalam sengketa lahan Mesuji Lampung. Berlarutnya kasus ini, kata Dasrul, membuat warga mengklaim lahan tersebut miliknya. Mereka bebas memanen tandan buah sawit (TBS) yang ada di wilayah PT BSMI.