REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hak dan Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (3/1), mengumumkan hasil investigasi tentang peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat yang terjadi beberapa pekan lalu. Hasil investigasi itu menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM RIdha Saleh, ada enam bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian pada peristiwa itu. Yaitu, hak untuk hidup, hak untuk tidak diperilakukan secara kejam, hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak milik.
"Dalam peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM," kata Ridha saat memaparkan hasil investigasinya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1).
Menurutnya, pada saat pelaksanaan tindakan aparat kepolisian untuk membubarkan aksi pemblokiran di Pelabuhan Sape, Polri telah melakukan prosedur dengan melakukan negosiasi. Namun, pada saat melakukan tindakan represif, aparat kepolisian melalukan tindakan yang tidak profesional dan berlebihan serta tidak sesuai dengan PROTAP (Prosedur tetap).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, lanjut Ridha, diatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan. Yaitu, tahap pertama pencegahan, tahap kedua perintah lisan, tahap ketiga kendali tangan kosong lunak, tahap keempat kendali tangan kosong keras, tahap kelima kendali senjata tumpul serta senjata kimia (gas air mata, semprotan cabe), dan tahap keenam kendali dengan senjata api.
"Berdasarkan keterangan saksi dan video, tahapan itu tidak dilaksanakan, yakni tidak dilakukannya tahapan ketiga sampai dengan tahapan kelima, akan tetapi langsung lompat menggunakan tahapan keenam," kata Ridha.
Akibat dari tindakan aparat kepolisian itu, lanjut Ridha, tiga orang, tewas 30 orang terluka akibat terkena tembakan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan secara independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran aparat yang diduga melanggar HAM. Pemberian sanksi kalau memang ada yang terbukti, hendaknya tidak sebatas sanksi administratif akan tetapi sampai sanksi pidana.