Selasa 10 Jan 2012 18:10 WIB

Mendagri Gugat KPU soal Pemilukada Aceh

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Didi Purwadi
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pasal yang mengatur tahapan pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gamawan meminta perpanjangan pendaftaran pelaksanaan Pemilukada Aceh yang rencananya digelar pada 16 Februari 2012. Sehingga, partai-partai lokal yang belum mendaftar bisa ikut serta pemilihan.

“Kita masukkan gugatan hari ini. Kalau gugatan ini disetujui, partai-partai bisa diberi ruang ikut pemilukada,” ujar Gamawan di kantornya, Selasa (10/1). “Kita lihat Aceh kan sebagai daerah istimewa. Jadi, Aceh harus diperlakukan khusus.”

Gamawan mengatakan bahwa gugatan tersebut hanya terkait dengan penyelenggaraan Pemilukada Aceh. Kalau gugatan tersebut diterima, maka hal tersebut bisa berdampak pada jadwal pelaksanaan pemilihan. Meski begitu, pihaknya menyerahkan jadwal pemilihan itu nanti sesuai dengan putusan MK.

''Yang penting selama lima tahun ke depan kondisi Aceh tersebut bisa aman dan damai,'' ujarnya.

Ditanya apakah gugatan itu terkait dengan kondisi keamanan Aceh yang mulai bergejolak dalam beberapa pekan terakhir, Gamawan membantah hal tersebut. Kemendagri tidak berwenang menentukan kondisi keamanan di Aceh. Namun, dia berharap MK bisa segera menyidangkan masalah tersebut secepatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement