REPUBLIKA.CO.ID,PADANG ARO--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, menghentikan sementara pemberian izin pertambangan.
"Sejak pertengahan 2010, Pemkab Solok Selatan menghentikan sementara pemberikan izin pertambangan sebagai tindak lanjut moratorium izin pertambangan secara nasional," kata Kepala Dinas ESDM Solok Selatan, Yulian Efi, di Padang Aro, Rabu.
Dia menyebutkan, sejak moratorium izin pertambangan tersebut, sebanyak 10 perusahaan yang mengajukan izin menggarap potensi tambang di Solok Selatan ditunda pemberian izinnya.
"Kita menunda pemberian izin 10 perusahaan pertambangan yang baru terkait moratorium izin tambang itu. Saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) pemberian izin dari Kementerian ESDM," sebutnya.
Sebelum moratorium izin pertambangan, sebanyak 35 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin pertambangan yang menggali potensi tambang mulai dari emas, biji besi, seng, galena, dan tembaga.
Namun, dari 35 perusahaan tersebut, hanya delapan perusahaan yang aktif berproduksi. Dari perusahaan pertambangan yang aktif tersebut, hanya satu perusahaan yang berproduksi penuh, yakni PT Persada Indo Tambang (PIT) yang bergerak pada pertambangan biji besi di Kecamatan Sangir Balai Janggo.
"Produksi penuh mulai dari produksi sampai dengan ekspor," sebutnya.
Sementara tujuh perusahaan tambang lainnya belum berproduksi penuh, yakni PT RMB (biji besi), PT Rivatama (biji besi) di Sungai Pagu, PT Faras Pratama (tembaga) di Koto Parik Gadang Diateh, PT Bukit Cahaya Mas Indonesia (biji besi) di San gir Batanghari.
PT Universal Minning Prima (Biji Besi) di Koto Parik Gadang Diateh, PT Geominex Sapek (emas) di Sangir Batanghari, dan PT Geominex Solok Selatan (emas) di Sangir Batanghari.