REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, melelang sebanyak 31 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat pada 2011. Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) Kabupaten Jayapura, Miryam Y. Soumilena, mengatakan kendaraan yang dilelang tersebut kondisinya sudah tidak layak pakai.
"Dari hasil pemeriksaan, jika kendaraan itu diperbaiki harganya akan lebih mahal ditambah biaya pemeliharaannya. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan lebih baik dijual saja. Hasil penjualannya dimasukkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) kami," katanya.
Sebanyak 31 kendaraan yang dilelang itu terdiri atas satu alat besar seharga Rp 10 juta, 21 kendaraan roda empat dengan harga seharga Rp 461 juta, dan 9 kendaraan roda dua yang dilelang seharga Rp 8 juta. Total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 480 juta.
Semua kendaraan dinas yang telah dilelang itu langsung dihapus dari aset Pemkab Jayapura. Sehingga pada saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut tidak ada masalah lagi.