Selasa 17 Jan 2012 13:39 WIB

Tak Punya Uang untuk Beli Obat, Slamet Curi Motor

REPUBLIKA.CO.ID,  MADIUN --  Seorang warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, nekad mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan untuk membeli obat.

Pelaku pencurian itu bernama Slamet. Ia mengaku harus menebus obat setelah menjalani operasi kaki, namun tidak memiliki uang untuk membeli obat tersebut.

"Pada awalnya saya tidak kepikiran untuk mencuri. Namun, setelah melihat sebuah motor Honda yang terparkir dan kuncinya masih tertancap di kawasan Pasar Besar Kota Madiun, saya akhirnya tergoda," ujar Slamet.

Akhirnya, motor Honda Supra bernomor polisi AE-7063-T tersebut langsung dibawa kabur.. Setelah itu, motor tersebut dijual ke tetangganya dengan harga Rp 800 ribu, padahal harga resmi di pasaran bisa mencapai Rp 6 juta.

"Uang hasil jual motor curian tersebut saya gunakan untuk menebus obat. Saya terpaksa melakukannya karena tidak memiliki uang untuk membeli obat yang harganya mahal," terang dia. Tersangka mengaku ke tetangganya jika motor tersebut adalah miliknya, namun surat-suratnya sedang hilang. Ia meminta tolong untuk menjual motor tersebut dengan cara cepat, sebab sedang butuh uang.

Kapolsek Kartoharjo, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Tri Wahyu Handayani sang pemilik sepeda motor. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, semua bukti mengarah kepada tersangka. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kompol Hendy. Ia menambahkan, saat dilakukan penelusuran, sepeda motor curian yang dijual tersebut telah berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Polisi akhirnya membawa kembali ke Madiun untuk dijadikan barang bukti.

"Kami tidak memroses tetangga tersangka, karena ia tidak tahu apa-apa dan juga korban karena telah membayar sejumah uang yang telah digunakan tersangka," kata Kapolsek Kartoharjo. Atas perbuatannya, Slamet dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement