REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Keluarga Miftah Farid (24) korban penganiayaan oknum aparat TNI di Pontianak, Sabtu, meminta agar para pelaku diberikan sanksi hukuman pidana dan dipecat dari pekerjaannya.
"Mereka kan aparat, harusnya jadi pengayom bukan malah menganiaya warga yang tidak mampu," kata Agustina (34) saudara perempuan Miftah Farid, saat ditemui di lokasi kejadian, Jalan Sultan Hamid II (bukan Jl Tanjungpura, red) Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu malam.
Keluarga korban meminta agar pelaku tersebut dihukum dan dipecat dari tempat kerjanya karena dinilai tidak bisa melindungi warga. Justru memukul, memeras dan melakukan aksinya saat siang hari.
"Pecat saja mereka, tidak layak jadi anggota TNI dan proses hukum tetap berjalan. Kalau siang hari saja begitu, berarti sudah biasa," kata Agustina lagi.
Peristiwa penganiyaaan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, kios bensin milik Miftah Farid yang berada di bawah jembatan Kapuas I, Jl Sultan Hamid II, didatangi oknum anggota TNI.
Dua oknum anggota TNI meminta paksa bensin yang dijual Farid untuk mengisi tangki motornya tanpa mau membayar. Miftah Farid yang tinggal di Jalan Swadaya, Gang 18, No. 64, itu sudah berjualan bensin di kios tersebut lebih dari lima tahun, tidak bisa menerima kemauan kedua oknum aparat tersebut. Akibatnya, Miftah dianiaya.