REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta semua tongkang yang melintasi jalur sungai wajib dipandu, terutama saat melewati jembatan, kata Gubernur Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Rabu.
"Kita akan mewajibkan seluruh tongkang batu bara yang melintasi semua jembatan di perairan Kalteng menggunakan kapal pandu, khususnya pada saat melintasi jembatan sebagai upaya mengantisipasi musibah seperti beberapa waktu lalu," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul peristiwa tertabraknya tongkang bermuatan 4.000 metric ton batu bara milik PT Mitra Bahari Sentosa (BHS) di jembatan Kalahien di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan.
Meski kejadian itu tidak membuat jembatan ambruk atau mengalami kerusakan parah, namun perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lagi di masa mendatang. Pemprov memberlakukan aturan ketat bagi tongkang batu bara yang melintasi sungai di Kalteng.
Peristiwa tersebut membuat pemerintah dan masyarakat kuatir terhadap kondisi jembatan. Untuk itu, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, maka wajib hukumnya seluruh tongkang menggunakan jasa kapal pandu.
Selain itu, Teras melarang seluruh tongkang melintasi bawah jembatan Kalahien pada malam hari. Larangan tersebut akan ditindaklanjuti Bupati Barsel HM Farid Yusran dalam rapat internal untuk menentukan mekanisme larangan dan penggunaan kapal pandu.
"Jadi, tidak diperkenankan angkutan tambang lewat sebarang di bawah jembatan pada malam hari. Kalau misalnya masih ada perusahaan tambang melakukan pelangaran, tidak menutup kemungkinan izinnya akan dicabut dan saya mempunyai kewenangan," tegasnya.
Ini penting ditegaskan karena jembatan Kalahien merupakan jalan penghubung bagi empat kabupaten, yakni Barsel, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya serta jalan penghubung ke Banjarmasin.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Achmad Syarpani mengungkapkan, peristiwa tertabraknya jembatan Kalahien merupakan salah satu bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap angkutan sungai di provinsi tersebut.
"Seharusnya, pemerintah menyiagakan petugas dan membuat pos pengawasan dititik tertentu untuk mengawasi angkutan sungai. Pengawasan dari Dishub sangat lemah, dititik sepeting jembatan tidak ada pos pengawas arus lalu lintas sungai," katanya.
Ke depan, pemerintah sebaiknya mulai memikirkan hal ini sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap angkutan sungai, salah satunya dengan menempatkan petugas di pos pengawasan dititik rawan