Kamis 09 Feb 2012 21:32 WIB

Bunuh Polisi, Divonis Empat Tahun

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Hafidz Muftisany
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Dua dari tiga terdakwa pembunuhan terhadap anggota polisi,  Briptu Kadek Eko Susanto, masing-masing dijatuhi hukuman empat dan tiga tahun penjara. Vonis itu sama persis seperti yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penunut umum.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/2) kemarin, majelis hakim yang diketuai Erly Soelistiarini, menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun untuk I Ketut Widana alias Genuk dan tiga tahun penjara untuk I Gusti Alit Subawa. Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan banding.

"Sesuai fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain di muka umum, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar mejelis hakim.

Sementara itu, pelaku utama pembunuhan terhadap Briptu Kade Eko, yakni Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung, hingga kemarin belum masuk pada tahap tuntutan. Namun keluarga korban yang ikut menghadiri persidangan, meminta seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pembunuhan terhadap Kadek EKo Susanto terjadi pertengahan Juni tahun lalu. Penyebabnya, lantaran ketersinggungan tersangka Gus Capung terhadap korban. Terdakwa tidak terima dengan sikap korban yang melerai dirinya ketika bertengkar dengan teman wanitanya Ni Luh Mani. Karena tidak terima, tersangka mencari korban ke kamarnya lalu mengeroyok dan menusuk dada korban hingga tewas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement