REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Palangka Raya, Wawan Berlinson, mengungkapkan, gaji petugas pemadam kebakaran masih di bawah upah minimum kota (UMK).
"Gaji yang diterima oleh mereka kurang lebih Rp800 ribu, sementara UMK di atas Rp 1 juta," kata Wawan di Palangka Raya, Kamis. Dengan minimnya upah yang diterima petugas UPT Damkar ini, banyak keluhan yang dia terima dari mereka. Namun, dia sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Ia hanya bisa mengusulkan agar gaji petugas UPT Damkar sesuai dengan UMK plus pemberian jaminan asuransi mengingat tugas mereka relatif sangat berat. "Beban anggota di lapangan sangat berat sekali, berbeda dengan pegawai kontrak lainnya. Malahan pada hari libur dan hari besar keagamaan, mereka tetap harus bekerja," ujarnya.
Kendati gaji yang diterima masih minim, dia menegaskan bahwa petugas UPT Damkar Palangka Raya tetap bertanggung jawab dan disiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Hingga saat ini personel UPT Damkar berjumlah 34 orang, 15 di antaranya masih berstatus pegawai kontrak.
Sementara itu, salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa upahnya tidak sebanding dengan risiko pekerjaan."Bukannya saya tidak bersyukur, alangkah lebih baiknya jika gaji sesuai dengan UMK. Apalagi kami harus tetap siaga setiap saat," ujarnya.
Ia berharap pada tahun ini ada kenaikan gaji atau sesuai dengan UMK yang sekarang hampir mencapai Rp 1,5 juta per bulan.