REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU---Berusaha menghindari razia, anggota Polres Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengamankan enam orang warga negara Afganistan di Kecamatan Ujan Mas karena tidak memiliki dokumen kunjungan resmi. "Keenam warga negara Afganistan itu ditangkap ketika anggota Polres menggelar razia kendaraan bermotor di Kecamatan Ujan Mas. Mereka ditangkap karena mobil yang ditumpangi berusaha menghindari razia," kata Kasat Intel Polres Kepahiang AKP Jhon Pahala Simarmata.
Menurut dia, keenam warga Afganistan itu mengendarai mobil jenis Xenia berpelat Pekanbaru, Riau. Mereka sengaja menyewa mobil dengan satu orang supir bernama Adrianto warga Sumatera Barat.
Merasa curiga dengan tindakan keenam imigran gelap ini, Polres Kepahiang langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Polda Bengkulu untuk memproses mereka.
Keenam warga Afganistan itu yakni, Sabilillah (15), Abdul Muthalib (16), M Rizo (37), Mahmud Nachlis (17), M. Jen (16) dan Nagibullah (19). Para imigran gelap tersebut hingga kini diamankan di kantor Imigrasi Bengkulu.
Mereka itu tak satu pun dapat berkomunikasi bahasa Indonesia atau Inggris. Sementara itu Adrianto supir yang membawa keenam imigran gelap itu menjelaskan bahwa ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta dari seseorang bernama David warga Pekanbaru untuk mengantar mereka. "Saya diminta oleh David mengantar keenam orang itu dengan imblan Rp 2 juta. Tujuan keenam imigran itu adalah Kota Bengkulu tetapi saya tidak tahu di mana tepatnya alamat tujuan mereka," jelasnya.
Polisi hingga kini masih memintai keterangan dari para imigran gelap tersebut di kantor Imigrasi setempat, sementara sang sopir diamankan di Mapolda Bengkulu.