Selasa 06 Mar 2012 20:32 WIB

Gubernur Sulbar: Tak Ada Konflik Agama di Mamasa

REPUBLIKA.CO.ID, MAMASA – Gubernur Sulawesi Barat, H Anwar Adnan Saleh, menegaskan tidak ada konflik antar pemeluk agama di Mamasa pasca keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang membebaskan kembali 24 terpidana kasus korupsi, termasuk bagi mantan Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding.

"Saya tegaskan, kasus di Mamasa murni masalah hukum dan tidak ada konflik agama," kata Anwar saat menghadiri acara pembukaan MTQ IV tingkat Kabupaten Mamasa, Selasa (6/3).

Menurutnya, selama ini pemberitaan media telah merisaukan semua pihak termasuk pemerintah pusat akibat memuat isu bahwa muncul benih-benih konflik agama. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa daerah ini aman dan kondusif tanpa ada masalah agama. Masalah yang membelit terhadap 24 terpidana termasuk mantan Bupati Obed Negodepparinding itu karena dugaan pelanggaran hukum," kata dia.

Anwar juga menyampaikan ucapan selamat kepada 24 terpidana yang telah kembali dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.

"Pada momentum ini saya menyampaikan selamat kepada 24 terpidana yang telah bebas dari dakwaan kasus korupsi. Saya mengajak, semua komponen tetap bersatu tanpa harus membuat daerah ini terpuruk karena kepentingan golongan. Mari kita hargai segala proses hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Anwar.

Menurut, pemberhentian Obed Negodepparinding selaku Bupati Mamasa juga karena dasar putusan MA yang sifatnya "inkracht" atas kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009.

Dalam perjalanannya, Obed yang kemudian terpilih menjadi bupati terpaksa diberhentikan sebelum akhir masa jabatannya karena divonis bersalah oleh MA.

Kini yang menjadi masalah, hanya berselang beberapa bulan pasca pemberhentian Obed Negodepparinding, muncul putusan PK MA yang telah membebaskan segala dakwaan korupsi terhadap 24 terpidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement