Selasa 05 Jul 2022 16:01 WIB

Mahfud Tegaskan Substansi UU Pemilu akan Ditambah Usai DOB Papua Disahkan

Pemerintah masih menunggu RUU DOB Papua diundangkan terlebih dahulu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai bentuk payung hukum yang tepat terkait dampak elektoral usai pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Mahfud menyebut, substansi aturan yang sudah ada tidak akan diubah.

"Jika berpedoman pada kesepakatan legislatif, pemerintah dan DPR jelas bahwa kita takkan mengubah substansi UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, tentang persyaratan pencalonan dan jadwal pemilu serentak tahun 2024," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Namun, lanjutnya, karena adanya DOB baru, maka perlu pernambahan substansi baru tanpa mengubah substansi lama. Yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat serta legislatif provinsi dari dan di DOB, seperti anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Mahfud menjelaskan, semua itu harus diatur dengan bentuk hukum selevel undang-undang. Aturan tersebut bisa dengan legislative review dalam bentuk undang-undang, bisa juga dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang selanjutnya diuji dengan political review.

"Kita sedang mempertimbangkan bentuk instrumen hukum tersebut, termasuk usul dari beberapa anggota DPR yang meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu," jelas dia.

"Jadi substansi UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan diubah, tetapi akan ditambah karena ada penambahan provinsi," imbuhnya.

Mahfud menambahkan, saat ini pemerintah pun sedang menunggu agar RUU tentang tiga DOB Papua tersebut diundangkan lebih dulu. "Setelah itu baru kita bahas tentang payung dan bentuk hukumnya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement