Rabu 06 Jul 2022 14:32 WIB

Pengamat: MK Layak Kabulkan Gugatan  PKS 

PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing mengajukan gugatan PT 20 persen.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.
Foto: istimewa/doc pribadi
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, PKS mengajukan gugatan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.

"Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," katanya pada Rabu (6/7).

Menurut dia, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.

"Kalau gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres," kata dia.

Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk saling bantu membantu. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya.

Dia menambahkan, beragamnya pasangan capres-cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah. Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.

"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengatakan partainya bakal mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional besok, Rabu (6/7/2022). Zainudin mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Zainudin mengatakan, judicial review yang diajukan tersebut merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS sebagai partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Adapun gugatan tersebut diajukan agar tidak ada polarisasi di masyarakat Indonesia, sebagaimana yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement