Kamis 07 Jul 2022 11:25 WIB

Ketua KPK: Koruptor tak Takut Penjara, tapi Takut Miskin

Hukuman badan seringkali tak membuat jera pelaku korupsi, bahkan kerap mengulangi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan, pentingnya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para koruptor. Menurutnya, hal itu diperlukan guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut.

"Orang baru akan kapok kalau dikenakan TPPU, makanya kami ajak semua APH agar setiap tindak pidana korupsi dilekatkan dengan TPPU. Orang tidak takut hukuman badan, tapi takut dimiskinkan," kata Firli Bahuri dalam keterangan, Kamis (7/7).

Hal tersebut disampaikan Firli dalam forum Anti Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali. Dia melanjutkan, pemberian hukuman badan seringkali tak membuat jera para pelaku korupsi justru mereka kerap mengulangi perbuatannya itu.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, penerapan pasal pencucian uang diharapkan agar para koruptor kapok dan tidak mengulangi lagi tindak kejahatan mereka. KPK pun mengajak agar setiap penegakan hukum korupsi dilekatkan dengan TPPU.

Dalam kesempatan itu, Firli menyampaikan, setiap pihak harus berperan dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, peperangan melawan korupsi harus dilakukan dengan kerjasama dan kolaborasi semua stakeholder.

"Tidak ada badan yang bisa mengatasi korupsi sendiri. Kunci sukses adalah keterlibatan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menekankan pentingnya TPPU kepada para koruptor. Dia mengatakan, TPPU juga diperlukan guna mengejar memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor.

Dia mengatakan, koruptor kerap menempatkan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melakukan transaksi atau transfer yang kompleks. Ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement