Jumat 08 Jul 2022 06:27 WIB

ACT Klaim tidak Tahu Aturan 10 Persen, Kemensos: Mereka Pegang SK Perizinan

ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) meragukan klaim Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tak tahu soal ketentuan maksimal 10 persen dana donasi yang boleh digunakan untuk operasional. Sebab, lembaga filantropi itu sudah memegang SK yang diberikan Kemensos. 

“Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)” kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7). 

Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. 

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (6/7), mengaku, tak tahu soal ketentuan 10 persen tersebut karena tak tercantum dalam surat yang diterimanya dari Kemensos. Karena itu, Ibnu akan mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan. 

Raden Rasman mengatakan, rencana ACT mengirim surat permohonan merupakan hak mereka. Namun, permohonan itu tak akan mengubah keputusan Kemensos karena sudah berlandaskan peraturan perundang-undangan. 

“Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali),” kata Rasman.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement