REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan anak majikannya di Arab Saudi, Adewinda Binti Isak Ayub akan dititip rawat di Sumah Sakit Jiwa (RSJ) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) untuk penyembuhan mental. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengabarkan, Indonesia berhasil meyakinkan otoritas pemerintahan kerajaan di Riyadh untuk pemulangan, setelah tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur itu, melewati pemidanaan sejak 2019 di Penjara Malaz, Arab Saudi.
Ketut mengatakan, Adewinda telah dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Ahad (10/7/2022). Pemulangan tersebut didampingi oleh tim Atase Konsuler Pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Indonesia-Arab Saudi.
“Terpidana diserahkan kepada pihak keluarga dan berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, untuk dapat dititipkan di RSJ Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (11/7/2022).
Adewinda Binti Isak Ayub adalah TKW Indonesia yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi. Hukuman kisas tersebut, lantaran Adewinda pada 2019, terbukti membunuh anak majikannya, yang baru berusia 15 tahun. Namun, hukuman Adewinda diringankan oleh sikap keluarga korban atau majikannya yang menyatakan maaf dan tanazul terhadap Adewinda.
Pihak keluarga memaafkan Adewinda lantaran terbukti di pengadilan Arab Saudi, pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja kelahiran 1977 itu lantaran dalam kondisi kejiwaan yang setres dan depresi. Meski lepas dari hukuman mati, namun pengadilan Arab Saudi tetap menghukum Adewinda dengan penjara selama 5 tahun di Penjara Khusus Wanita, Malaz, Riyadh.