Senin 11 Jul 2022 12:53 WIB

Dewas KPK Diminta Pecat Lili Pintauli

Dewas KPK justru lebih tegas terhadap jajaran pegawai level bawah. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga anti korupsi besutan eks pegawai KPK, IM57 Institute meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli karena melakukan kesalahan berulang kali. Lili dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (11/7). 

Ketua IM57 Institute M Praswad Nugraha memandang, Lili Pintauli pantas kehilangan jabatannya di KPK. Pasalnya, Lili bukan baru kali ini melakukan kesalahan. 

"Pelanggaran Lili sudah berulang, vonisnya harus bersifat pemberatan, harus berupa pemecatan," kata Praswad di Jakarta, Senin (11/7). 

Praswad mendesak, Dewas KPK menunjukkan taringnya dalam menindak Lili Pintauli. Apalagi, dia mengamati, Dewas KPK justru lebih tegas terhadap jajaran pegawai level bawah. Dia tak ingin Lili Pintauli kembali lolos dari sanksi pemecatan. 

"Jangan ada upaya-upaya main mata lagi, Dewas sudah berkali-kali bersifat permisif dan pemaaf jika berkaitan dengan pelanggaran pimpinan. Sementara keras dan tegas pada pegawai di level bawah. Jangan sampai Dewas menjadi pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Praswad. 

Selain itu, Praswad menyarankan, Dewas KPK mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus Lili kali ini. Menurutnya, semua pihak yang terlibat pantas dijatuhi sanksi berat agar tak mengulangi perbuatannya. 

"Jika penerimaan gratifikasi dan keberangkatan Lili ke Mandalika atas sepengetahuan Ketua dan pimpinan lain, seluruh yang terlibat harus juga dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya sebagai efek jera agar tidak ada lagi pimpinan dan pegawai KPK menerima gratifikasi ke depannya," tegas Praswad. 

Praswad juga menyarankan, supaya Lili Pintauli dinonaktifkan dari jabatannya selama proses sidang agar terhindar dari Conflict of Interest. Sebab, sebagai pimpinan KPK Lili akan memutuskan naik atau tidaknya ekspose perkara gratifikasi untuk tersangka lain, padahal dia sendiri sedang menghadapi sidang kode etik perkara gratifikasi. 

"Lagipula tidak pantas terduga penerima gratifikasi yang sedang menjalani proses sidang kode etik, namun masih memberikan ceramah dan nasihat untuk tidak menerima gratifikasi bagi seluruh pejabat di Indonesia," ucap Praswad.

Lili pun harus non aktif agar bisa fokus menjalani proses sidang kode etik di Dewas KPK. Sehingga, Lili tak lagi beralasan tugas ke daerah.

"Mari bersama-sama kita jaga Marwah KPK yang sudah tercoreng oleh tindakan pimpinannya sendiri," sebut Praswad. 

Diketahui, Dewas KPK menjadwalkan kembali sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal dugaan penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika pada Senin ini. Sidang Lili Pintauli seharusnya digelar pada Selasa (5/7), tapi ditunda. Lili mangkir lantaran mengikuti agenda G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali.

Selama ini, Lili tercatat sudah berkali-kali dilaporkan ke Dewas KPK. Lili baru-baru ini diduga menerima fasilitas dan akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Sidang etik kali ini akan menjadi batu uji seberapa besar nyali Dewas KPK dalam menghukum petinggi KPK yang bandel. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement