Senin 11 Jul 2022 20:58 WIB

Cakupan Rendah: Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Mal, Hotel, dan Tempat Publik Lainnya

Cakupan vaksinasi booster di Indonesia saat ini belum mencapai 25 persen.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster  COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/7/2022). PT Angkasa Pura cabang Bandara Soetta membuka gerai vaksin COVID-19 untuk mempermudah calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster yang rencananya akan menjadi syarat wajib untuk bepergian dengan pesawat terbang.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster COVID-19 di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/7/2022). PT Angkasa Pura cabang Bandara Soetta membuka gerai vaksin COVID-19 untuk mempermudah calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster yang rencananya akan menjadi syarat wajib untuk bepergian dengan pesawat terbang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis penguat (booster) belum mencapai 25 persen hingga Senin (11/7/2022). Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) mensyaratkan cakupan vaksin Covid-19 booster minimal 50 persen.

 

Baca Juga

"Memang cakupan vaksinasi Covid-19 booster di Indonesia hampir 25 persen. Berarti masih kurang 25 persen untuk mencapai target yang distandarkan WHO yaitu 50 persen," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat berbicara di konferensi virtual, Senin (11/7/2022).

Padahal, dia melanjutkan, vaksinasi adalah bagian dari kebutuhan agar terhindar dari Covid-19 maupun juga melindungi masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkes menyadari perlu percepatan vaksinasi Covid-19.

"Jadi kita tak lagi perlu berdebat tentang perlunya vaksin tetapi sekarang ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi," ujarnya.

Syahril menambahkan, pemerintah pusat telah mengatur masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat harus sudah divaksinasi booster per 17 Juli 2022. Syahril menegaskan, ketentuan ini bukan memaksakan masyarakat melainkan justru melindungi warga di area publik.

Tak hanya di pesawat, ia menegaskan masyarakat yang masuk mal, hotel, dan tempat publik lainnya nantinya juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin boosterTerakhir, ia menyebutkan Kemenkes meningkatkan sentra vaksinasi dengan menggandeng berbagai unsur kepentingan atau pemangku kepentingan seperti TNI/polri, kemudian swasta, BUMN, universitas dan lain-lain.

"Itu adalah upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Tentu saja harapannya akan tercapai 50 persen dalam waktu yang tidak terlalu lama dan memenuhi persyaratan WHO," ujarnya. 

 

photo
Ketentuan vaksinasi booster yang terbaru - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement