REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Adil Darmadi, Direktur PT Duta Palma Group, Senin (11/7/2022). Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal untuk perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan milik buronan Suryadi Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, Adil Darmadi adalah saksi tunggal yang diperiksa pada Senin (11/7/2022), terkait kasus tersebut. “AD (Adil Darmadi) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group,” kata Ketut dalam siaran persnya, Senin.
Pemeriksaan terhadap Adil Darmadi bukanlah proses permintaan keterangan pertama terhadap para pengurus di PT Duta Palma Group. Sepanjang pekan lalu, sejumlah petinggi perusahaan milik buronan Suryadi Darmadi itu juga dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para pengurus anak-anak perusahaan Duta Palma Group.
Bahkan, penyidikan juga memeriksa lebih dari dari 12 orang pejabat di daerah yang menerbitkan surat izin penguasaan lahan Duta Palma Group. Beberapa pejabat daerah yang diperiksa termasuk mantan bupati di Indragiri Hulu, Riau, juga beberapa pejabat daerah di Pemerintah Kota Pekan Baru, Jambi, bahkan di Singkawang, juga Bengkayang, serta Pontianak.
Proses pemeriksaan terhadap para pejabat itu dilakukan untuk mengurai proses perizinan, dan penguasaan lahan yang diduga sarat korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada Senin (27/6/2022). PT Duta Palma diduga mengusai lahan tanpa hak seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.
Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. Saat ini, lahan seluas 37 ribu hektare di Riau dalam status sitaan.