Selasa 12 Jul 2022 05:55 WIB

DPRD Desak Kejelasan Aset Helipad di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu

Bupati Junaidi mengaku tak ada peraturan untuk memungut retribusi pemilik helikopter.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Foto: Dok
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak kejelasan pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu, termasuk landasan untuk helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, kejelasan harus tercantum dalam konteks pemanfaatan aset milik negara.

Termasuk, sambung dia, perubahan peruntukan atau perbaikan suatu aset. Hal itu mengingat di Pulau Panjang terdapat kompleks makam dengan kemungkinan fasilitas helipad diperbaiki oleh pihak swasta. "Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu yang akhirnya mereka bilang paling berhak," ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Anggota Komisi A DPRD DKI Bambang Kusumanto menyayangkan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan pesawat dan helikopter tersebut sehingga dikhawatirkan sulit untuk dimintai pertanggungjawaban. "Itu milik pemda dan ramai, banyak yang pakai, sebaiknya dibuat suatu peraturan," ucap Bambang.

Baca: Fenomena SCBD, Anak Citayam dan Bojonggede Penuhi Taman di Jakarta Pusat