Rabu 13 Jul 2022 15:00 WIB

Jaksa KPK: Suap Ade Yasin untuk Uang Sekolah Eks Kepala BPK Jabar

Uang sekolah menjadi bagian dari total Rp 1,9 miliar suap untuk status WTP.

Red: Ilham Tirta
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin didakwa oleh Jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang dialirkan dari Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin kepada pegawai BPK untuk berkontribusi dalam pembiayaan sekolah eks Kepala BPK Jawa Barat, Agus Khotib. Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib menjelaskan hal tersebut berawal dari permintaan Anthon Merdiansyah selaku auditor pengendali dari BPK kepada Ihsan Ayatullah selaku pejabat di BPKAD Kabupaten Bogor.

Menurut jaksa, Anthon meminta sebesar Rp 70 juta. "Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada terdakwa Ade Yasin dan terdakwa Ade Yasin menyetujui," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Bukan hanya menyetujui, jaksa mengatakan Ade justru memberikan uang sebesar Rp 100 juta yang melebihi permintaan Anthon tersebut. Untuk memenuhi arahan Ade Yasin,  Ihsan kemudian meminta kepada Dinas PUPR Bogor dan Kepada Bappeda Bogor mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Kemudian bertempat di sebuah kafe di Kota Bandung, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (auditor BPK)," kata jaksa.

Adapun pemberian itu merupakan salah satu proses suap kepada pegawai BPK yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar sesuai dalam dakwaan. Pemberian suap itu, kata jaksa, dilakukan untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.

Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement