REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL-- Pengadilan Agama Wonosari bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya menurunkan angka pernikahan dini yang diwujudkan dalam "Perjanjian Kerja sama tentang Rencana Kerja Pencegahan Perkawinan Usia Anak".
"Penandatanganan perjanjian ini adalah sebuah bentuk kepedulian dan kekhawatiran Pengadilan Agama Wonosari, pasalnya setelah ada perubahan pada 2019 mengenai batas minimal menikah, terjadi peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur," kata Ketua Pengadilan Agama Wonosari Rogaiyah di Gunung Kidul, Rabu (13/7/2022).
Ia mengatakan Pengadilan Agama Wonosari bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dengan dinas terkait lainnya untuk menekan tingginya tingkat pengajuan pernikahan di bawah umur ini. Dengan perjanjian rencana kerja ini harapannya ke depan bisa mewujudkan Gunung Kidul daerah ramah anak."Hal ini menyangkut aspek pendidikan, kesiapan mental, ekonomi serta kesehatan dan kesiapan untuk membina rumah tangga," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Drajad Ruswandono menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Wonosari yang telah mengajak bersinergi dengan Pemkab Gunung Kidul. Pernikahan dini ini menjadi perhatian bersama baik pemerintah maupun masyarakat, dengan menggandeng dinas terkait, rencana kerja pencegahan perkawinan usia anak oleh Pengadilan Agama Wonosari.
"Pernikahan dini ini sebenarnya rawan sekali, karena dari kedua pasangan belum sepenuhnya matang dalam hal membina rumah tangga, seperti ekonomi, kesiapan mental dan kesehatan karena jika memiliki anak rentan terkena stunting," kata Drajad.
Ia juga berharap sinergitas seperti ini dapat terus berlanjut guna mewujudkan Gunung Kidul ramah anak."Semoga kerja sama ini terus berlanjut ke depannya," katanya.