Jumat 15 Jul 2022 19:48 WIB

BOR di RS Rujukan Covid-19 Naik 0,31 Persen Sepekan Terakhir

Masyarakat diminta agar tidak lengah di tengah kenaikan kasus ini

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat kembali protokol kesehatan sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi Level 2.
Foto: ANTARA/Agha Yuninda
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat kembali protokol kesehatan sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, terjadinya kenaikan angka keterpakaian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 secara konsisten sebesar 0,31 persen selama satu pekan terakhir. Karena itu, Reisa menegaskan agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaannya terhadap potesi penularan Covid-19.

“Per 13 Juli 2022, angka keterpakaian tempat tidur RS rujukan Covid-19 secara konsisten mengalami kenaikan 0,31 persen selama satu pekan terakhir,” kata Reisa saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (15/7).

Baca Juga

Sejauh ini, sub varian Omicron BA.4 dan BA.5 yang memicu kenaikan kasus di beberapa negara di dunia menyebabkan gejala yang cukup ringan. Menurut Reisa, kebutuhan perawatan di rumah sakit juga jauh lebih rendah dibandingkan varian sebelumnya. Keterisian tempat tidur rumah sakit Covid-19 atau BOR hingga 13 Juli 2022 pun mencapai sebesar 3,22 persen.

“Meski masih terbilang cukup rendah, tetapi kenaikan sudah terjadi sejak bulan lalu. Di mana tanggal 23 Juni 2022 lalu, BOR tercatat 2,03 persen,” jelas dia.

Berkaca pada kenaikan jumlah kasus selama pandemi di Indonesia, kenaikan jumlah kasus positif dan kasus aktif biasanya terjadi 2-4 minggu pasca diidentifikasinya varian baru yang muncul. Pada gelombang sebelumnya, kenaikan kasus terjadi setelah 20-35 hari pasca hari raya. Sedangkan kasus puncak terjadi pada hari ke-43 hingga ke-65 setelah hari raya.

“Bahkan prediksi telah dilakukan oleh Kemenkes bulan lalu di mana puncak kenaikan kasus diperkirakan terjadi pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juli, dengan jumlah kasus diprediksi mencapai 20 ribu kasus baru per harinya,” kata dia.

Karena itu, lanjut Reisa, masyarakat diminta agar tidak lengah di tengah kenaikan kasus yang terus terjadi dan selama masa rentang waktu tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement