Rabu 20 Jul 2022 15:13 WIB

Din Syamsuddin: HRS Seharusnya Memang tak Ditahan

Din melihat ada ketidakadilan dalam sejumlah kasus yang mengaitkan HRS.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setiba di kediaman Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Foto: @DPP_LIP
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setiba di kediaman Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Din Syamsuddin menilai Habib Rizieq Shihab (HRS) seharusnya memang tidak ditahan atas tuduhan-tuduhan yang menerpanya. Komentar ini dikatakannya sebagai respons dari bebasnya HRS pada Rabu (20/7/2022) pagi.

"Seyogyanya HRS tidak ditahan dan dinyatakan bebas tanpa syarat," kata Din Syamsuddin melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Menurutnya, ada ketidakadilan kepada HRS yang dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpanya. Mulai dari kasus pelanggaran karantina kesehatan dan beberapa kasus lain.

"Dari awal saya mengikuti kasus HRS baik tuduhan chat mesum maupun pengumpulan massa, dan lain sebagainya. Rasa keadilan saya membisikkan ada ketidakadilan atas dirinya," terangnya.

Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus karantina kesehatan hingga penyebaran berita bohong. Dia kemudian menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam dan bebas pada 20 Juli ini.

HRS kemudian menuturkan saat ini ia menjadi tahanan bebas bersyarat. Ia tidak dibolehkan bepergian keluar kota tanpa izin tertulis dan harus memberikan laporan setiap bulannya.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” jelas HRS dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement