Rabu 20 Jul 2022 21:41 WIB

Wali Kota Surabaya minta Satpol PP perkuat pengawasan Perda KTR

Jjajaran Satpol PP diinstruksikan setiap hari berkeliling menggunakan sepeda angin.

Peresmian Desa Widodomartani sebagai Desa Kawasan Tanpa Rokok  (KTR) di Balai Desa Widodomartani, di Sleman (ilustrasi)
Foto: Pemkab Sleman
Peresmian Desa Widodomartani sebagai Desa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Desa Widodomartani, di Sleman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memperkuat pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat terbuka."Saya minta setiap tempat fasilitas umum seperti taman harus ada petugas Satpol PP," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022).

Bahkan, lanjut dia, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Salah satu tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum."Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti dimulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, wira-wiri terus," kata dia.

Baca Juga

Menurut dia, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Satpol PP Surabaya. "Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," kata Eri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina sebelumnya menjelaskan, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yakni sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum."Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR."Ikut menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement