Kamis 21 Jul 2022 21:04 WIB

Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkoba di Bandung dengan Kurir Bocah

Pelaku kerap meminta tolong ke anak bawah umur untuk antarkan paket narkoba.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Anggota geng motor berinisial RP (19 tahun) diringkus akibat mengedarkan narkoba. Tersangka diketahui menggunakan modus mempekerjakan anak kecil untuk menjadi kurir sabu-sabu.
Foto: Wikipedia
Anggota geng motor berinisial RP (19 tahun) diringkus akibat mengedarkan narkoba. Tersangka diketahui menggunakan modus mempekerjakan anak kecil untuk menjadi kurir sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil meringkus seorang anggota geng motor berinisial RP (19 tahun) yang mengedarkan narkoba. Tersangka diketahui menggunakan modus mempekerjakan anak kecil untuk menjadi kurir sabu-sabu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas berhasil mengamankan seorang anggota geng motor yang membawa plastik isi narkoba. Petugas langsung melakukan pengembangan dan memeriksa kediamannya.

Baca Juga

"Berawal dari narkoba tersebut, kita melakukan razia penggeledahan di rumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Ia melanjutkan tersangka mengedarkan narkoba dengan meminta anak di bawah umur mengantarkan paket kepada pemesan. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk mengancam

"Jadi (pelaku) ini minta tolong kepada anak di bawah umur untuk mengantarkan paket," ungkapnya. Ia mengatakan tersangka sendiri terlibat ke geng motor karena diajak RB dan SA yang masuk daftar orang dicari polisi (DPO).

Ia mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis sebab selain mengedarkan narkoba juga mengeksploitasi anak di bawah umur. Saat ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara maksinal 20 tahun.

Ia menambahkan total 33 tersangka kasus narkotika diamankan sepanjang periode Juni hingga Juli dari total 25 kasus. Satu kasus yang menonjol yaitu kasus narkotika jenis inex minion. "Dari 33 tersangka ini kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Barang ini berasal dari negara Tiongkok," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement