REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar, Antara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. Gugatan itu diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
Dalam putusannya, MK menyatakan materi yang diujikan adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK dalam pertimbangan putusannya juga menegaskan agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, masih ada satu cara yang dapat ditempuh, yakni lewat legislative review. Menurutnya, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis. Putusan tersebut hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional.
"Jalan lain itu legislative review, ditolak itu kan judicial review dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sendiri memang ingin merelaksasi aturan ganja medis untuk kesehatan. Namun harus diikuti dengan aturan yang sangat ketat dan tak ada hubungannya dengan ganja sebagai rekreasi.
"Kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi," ujar Arsul.
Sementara itu, revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III. Sejumlah fraksi memang mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.
"Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini 'Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan'," ujar Arsul.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti putusan MK. Yakni lewat pembahasan UU Narkotika yang saat ini tengah direvisi.
"Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).
Taufik mengatakan MK memberikan penekanan pada kata 'segera' dalam putusannya dengan memberikan huruf tebal menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini. Untuk itu ia meminta pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.
Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, Taufik juga menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND.
"Masalah yang dihadapi para Pemohon uji materil di MK terutama Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi serta peristiwa yang pernah dialami Fidelis beberapa tahun lalu terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan terapi yang mungkin dialami berbagai orang lainnya, merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya. Oleh karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan," imbuhnya.
Adapun, anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengatakan, putusan MK akan ditindaklanjuti usai DPR reses.
"Kita kan RUU Narkotika tetap kita bahas ya, nanti kita masuk lagi tanggal 16 kita akan lihat gitu. Kan UU Narkotika itu, terkait putusan MK nanti mungkin nggak kita evaluasi atau tidak kita akan lihat nanti pada saat pembahasan RUU Narkotika," kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Kamis.
Ia mengatakan saat ini prosesnya masih di tahap rapat dengar pendapat. DPR akan menyerap aspirasi ke sejumlah kampus terkait wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis.
"Kita baru tahapannya RDPU Rapat dengan Pendapat Umum, rencananya habis masuk ini kita ke kampus menyerap aspirasi tinggal ditentukan kampus di Jawa dan di Sumatera," ucapnya.