Senin 25 Jul 2022 20:46 WIB

Ajukan Gugatan ke MK, Partai Buruh Singgung Verifikasi Parpol

Partai Buruh juga mempermasalahkan kebebasan anggota parpol dan independensi KPU.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Said Salahudin.
Foto: bawaslu.go.id
Said Salahudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh mengajukan pendaftaran permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/7/2022). Pengajuan gugatan dilakukan oleh Presiden Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin.

Said menegaskan, permohonan pengujian UU Pemilu yang diajukan Partai Buruh kali ini berbeda dengan permohonan uji materill UU Pemilu sebelumnya. Said mengungkapkan, tiga isu yang dipermasalahkan Partai Buruh yaitu isu verifikasi partai politik, kebebasan berpolitik bagi anggota parpol dan independensi KPU.

Baca Juga

Untuk poin ketiga kaitannya dengan sifat konsultasi antara penyelenggara dengan DPR dan pemerintah yang diwajibkan mengikat. "Sedangkan KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah lembaga yang independen," kata Said dalam risalah sidang MK yang dikutip pada Senin (25/7/2022).

Terkait isu verifikasi partai politik, lanjut Said, diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur tentang verifikasi parpol calon peserta pemilu. Partai Buruh memandang bahwa putusan MK yang terakhir, Putusan No. 55 yang membedakan verifikasi calon peserta pemilu.

"Partai-partai di DPR cukup verifikasi administrasi, ada 9 partai. Sedangkan sisanya diwajibkan verifikasi faktual," ujar Said.

Said menegaskan, Partai Buruh keberatan dengan cara perbedaan verifikasi parpol calon peserta pemilu. Sehingga Partai Buruh mendalilkan bahwa yang lebih tepat menurut Konstitusi adalah dilakukan verifikasi untuk seluruh calon peserta pemilu tanpa pandang bulu.

"Apa yang ingin saya jelaskan di sini, sebetulnya jika verifikasi administrasi dilakukan secara benar dan fair, itu sudah sangat berat," ujar Said.

Selanjutnya, Said menyentil isu mengenai kebebasan berpolitik bagi anggota parpol. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menetapkan dan mengatur seorang warga negara hanya boleh menjadi anggota partai sesuai alamat yang tercantum dalam KTP. Padahal, ia mengeklaim Partai Buruh memiliki ribuan anggota dari berbagai daerah.

"Jadi ukuran kebebasan adalah KTP. Kalau seseorang ber-KTP di Jakarta Pusat, maka dia tidak boleh menjadi anggota partai di Jakarta Selatan, Bogor dan sebagainya. Hal ini mengekang kebebasan hak berpolitik warga negara. Ini menjadi keberatan kami," kata Said.

Sedangkan terkait independensi KPU, lanjut Said, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebutkan KPU yang dimaknai MK meliputi Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), Pasal 161 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan adanya kewajiban berkonsultasi.

"Kami Partai Buruh tidak mempersoalkan kewajiban berkonsultasi, tetapi hasil konsultasinya yang kami keberatan jika itu dianggap mengikat," kata Said.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement